Pertanyaan
Menyebar brosur yang diselipkan ke sepeda motor tanpa izin pemiliknya, gimana hukumnya ya ?
Jawaban
Perbuatan ini termasuk menggangu orang lain,jika di suatu tempat tersebut diperlakukan seperti itu membuat orang lain merasa tergannggu. Sebaiknya izin terlebih dahulu agar tidak ada perseturuan.
Dari Abdullah bin ‘Amru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah orang yang Kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” ( HR.Bukhari,no 10 ,Tirmidzi,no 2252)
Akan tetapi relatif, jika di suatu tempat atau daerah, perbuatan itu tidak dipermasalahkan ,maka di bolehkan meletakkan brosur atau yang lainnya di kendaraan orang lain dalam rangka untuk memberikan manfaat kepada orang lain bukan suatu yang memudharatkan.
Allah ta’la berfirman :
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(Qs.Al Maidah :2)
Satu Kaidah Fiqih menyatakan :
الأصل في عادتنا الإباحة حتى يجيئ صارف الإباحة
Asal kebiasan kita di bolehkan,sampai ada dalil yang memalingkan( melarang )nya.
Jadi, Sebaiknya seorang muslim ketika ingin meyelipkan brosur di kendaraan orang lain, hendaknya izin terlebih dahulu ,inilah adab didalam islam.
Allahu a’lam.
Dijawab Oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA
0 Komentar