Pertanyaan :
Ustadz, ibu saya meninggal dunia, kemudian setelah itu kakek saya meninggal dunia, jadi ibu meninggal dunia sebelum kakek meninggal, pertanyaannya apakah ibu saya mendapatkan harta warisan dari harta peninggalan kakek?
Jawaban :
Didalam Ilmu Waris (Faraidh) ada hak-hak yang terkait dengan harta warisan, diantaranya rukun- rukun, syarat-syarat dan sebab-sebab serta penghalang-penghalangnya.
Rukun-Rukun Warisan ada 3 yaitu :
١. المورِّث : وهو الميت أو الملحق به كالمفقود
٢. الوارث : وهو الحي بعد المورِّث أو هو الحي الذي يتصل إلى الميت.
٣. الموروث ( التركة) : و هو ما تركه الموت من مال وغير.
1. Al Muwarits : Orang yang mewariskan, yaitu orang yang sudah meninggal, atau orang yang di serupakan (al Mulhaq) dengan orang yang meninggal dunia, seperti orang yang hilang.
2. Al Warits : Orang yang menerima warisan, orang yang masih hidup yang ditinggalkan muwarits, atau orang yang di serupakan orang yang hidup seperti janin.
3. Al Mauruts : Harta Warisan yang di tinggalkan si mayit baik itu berupa uang, barang atau yang lainnya.
Adapun Syarat -Syarat Pewarisan ada 3, yaitu :
١.تحقق موت المورث
٢.تحقق حياة الوارث بعد موت المورث.
٣.العلم بالجهة المقتضية الإرث,من زوجية أو قرابة و ولاء.
1. Kepastian meninggalnya pemilik warisan (muwarist).
2. Kepastian hidupnya orang yang menerima warisan setelah kematian muwarist.
3. Kejelasan status dan alasan menerima warisan, baik karena hubungan pernikahan , hubungan kerabat,ataupun hubungan perwalian (pembebasan budak)
Adapun Sebab-sebabnya ada 3 yaitu :
1.Pernikahan ( النكاح)
2.Hubungan Nasab (النسب)
3.Pemerdekaan Budak ( الولاء).
Adapun Penghalang- penghalangnya ada 3 ( orang yang tidak berhak mendapatkan warisan) yaitu :
1. Perbudakan (الرق)
2. Pembunuhan (القتل), yaitu ia membunuh ahli Warisnya. hal itu berdasarkan hadist Nabi :
ليس للقاتل من الميراث شيء
Orang yang membunuh tidak berhak sedikitpun dari harta warisan ( orang yang dibunuhnya ). (HR.daruqthni 4/96-237, Baihaqi 6/220, Abu Daud 6/220, Di shahihkan oleh Syaikh al al bani, lihat ” al Irwa’ 1671)
3. Perbedaan agama (إختلاف الدين), seorang muslim tidak berhak mendapatkan warisan dari orang kafir begitu juga sebaliknya, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Seorang Muslim tidak boleh mewarisi dari orang kafir dan orang kafir tidak dapat mewarisi dari orang Muslim.”( HR.Bukhari , no 4282-4283,Muslim, no 1614).
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa orang meninggal dunia (ibu anda) sebelum muawarist nya (kakek anda) meninggal dunia, maka ia (ibu anda) tidak mendapatkan harta warisan, karena tidak terpenuhi rukun – dan syaratnya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
Referensi :
1.Kitabul Faraid bin Jami’atul Islamiyah bil Madinatil Munawwarah,( hal 15-25)oleh Syaikh Abdus Shomad Muhammad Katib.
2.Fiqhul Mawaarits Fii Dhaui al Ayaati wal Ahadist,oleh Syaikh Faruq al Ashghar as Shodam (hal 10 -13)
3.Shahih Fiqih Sunnah (3 /426-427) oleh Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.
0 Komentar