Umrah

Bolehkah Wanita Yang Sudah Lanjut Usia Umrah Tanpa Mahram?

23rd September 2017
admin

Pertanyaan :

Bagi ibu yg telah berumur 59 tahun, yang akan berumroh apakah tetap berlaku kewajiban mahram ?

Jawaban :

Islam telah mengatur bagaimana hukumnya safar (bepergian) bagi seorang wanita, baik wanita yang masih remaja, dewasa dan wanita yang sudah tua dan syariat islam telah mengatur hukum safar dalam rangka menunaikan ibadah haji, dan umrah, serta safar dalam rangka pengobatan, bekerja dan studi.

Disebutkan dalam satu hadist dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma bahwa dia mendengar Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah hajji bersama istrimu”. (HR.Bukhari,3006,Muslim 1341)

Dalam satu hadist juga disebutkan, dari Abu Sa’id Al Khudri berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:

َ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya.” (HR.Abu Daud, 1726 , Tirmidzi 1169, dan ia menyatkan, hadits hasan sahih)

Dari penjelasan hadist diatas bahwa jelas tidak boleh safar bagi seorang wanita tanpa didampingi mahram.

Sekumpulan Wanita Pergi Safar

Syaikh bin baz rahimahullah pernah ditanya tentang sekumpulan wanita pergi safar tanpa mahram, beliau menjawab :

ليس للمرأة السفر بدون محرم ولو تعدد وجود النساء فليس لهن السفر إلا بمحرم ولو كن جماعة لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: (لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم) فلا يجوز للنساء السفر بدون محرم حتى ولو لمكة ولو للحج ولو للعمرة فكيف بالسفر إلى بلاد الكفرة

Janganlah seorang wanita pergi tanpa mahram, walaupun dengan sekumpulan wanita, janganlah mereka pergi safar, melainkan dengan mahram, walaupun mereka sekumpulan para wanita, hal ini berdasarkan hadist Nabi ﷺ

َ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR.Bukhari, no 1862)

(Berdasarkan hadist di atas, pent) Maka tidak boleh seorang wanita safar (berpergian jauh) tanpa adanya mahram, walaupun pergi ke Mekkah untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umrah, (kalau ke mekkah saja tidak boleh,pent) lalu bagaimana lagi bepergian ke Negara Non Muslim. (Lihat selengkapnya www.binbaz.org.sa/noor/11027)

Wanita yang Sudah berumur lanjut pergi safar tanpa mahram

Adapun wanita yang sudah berumur lanjut jika ingin menunaikan ibadah umroh, harus dengan mahram karena didalam hadist nabi disebutkan ..َ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita ..”,

Pada kata “Imro’ah” menunjukkan makna Nakhiroh fi shighatin Nahyi yaitu pelarangan dalam bentuk umum, mencakup seluruh wanita, baik itu remaja, wanita dewasa, maupun wanita yang sudah tua, sebagaimana yang fatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah.

Wanita Pergi Haji Tanpa Mahram

Sebagian para ulama Fiqih mensyaratkan bahwa diantara syarat-syarat wajib- haji harus adanya Mahram, inilah pendapat mazhhab Hanafi, adapun diantara dalil yang mereka bawakan sebagaimana hadist Nabi

لَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتْ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

“Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”. Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan haji”. Maka Beliau bersabda: “Tunaikanlah haji bersama istrimu”.( HR.Bukhari,3006,Muslim 1341)

Dan Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa bahwa Haji yang wajib bagi wanita (sekali seumur hidup,pent), tidak diwajibkan adanya mahram, akan tetapi syaratnya dirinya harus aman dari fitnah dan bersamanya sejumlah para wanita. adapun Haji Nafilah ( baik itu umroh,pent) maka haram hukumnya pergi haji Tanpa mahram.
(Rawa’iul Bayan Tafsirul Ahkam minal Qur’an, hal 6)

Kesimpulan :

Dari penjelasan diatas bahwa hukumnya tidak boleh seorang wanita yang ingin safar atau bepergian jauh dalam rangka menunaikan ibadah umrah atau ke tempat lainya tanpa didampingi mahram, baik wanita tersebut masih muda, maupun sudah berumur lanjut.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Penulis