Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustad. Dalam syari’at islam, mahar itu merupakan permintaan seorang akhwat atau orang tua si akhwat nya? jazakallah khairan
Jawaban
Mahar adalah hak wanita bukan hak wali-walinya.
Hal ini berdasarkan Firman Allah ta’la :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” ( Qs. An Nisa’ : 4)
dan Firman Allah ta’la :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” ( Qs. An Nisa’ : 24)
Dan ayat-ayat lainnya ,menunjukkan bahwa mahar adalah hak Wanita, tidak halal bagi ayahnya dan yang lainnya mengambil maharnya tanpa seizin si wanita.
Oleh karena itu mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali
Berpendapat bahwa mempelai pria tidak boleh menyerahkan maharnya kepada selain kepada mempelai wanita, atau orang yang mewakili nya, atau orang-orang yang diizinkan oleh mempelai wanita untuk menerima maharnya .
( Shahih Fiqih Sunnah III/166-177)
Kesimpulannya adalah Mahar adalah hak mempelai wanita.
Allahu ‘alam
Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
0 Komentar