Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana caranya agar orang tua saya memberikan izin kepada saya untuk nikah, karena saya tidak diizinkan nikah karena alasan masih muda? padahal calonnya sudah ada, dan saya juga gak mau lama-lama lagi ustadz
Jawaban:
- Berdo’a minta kepada Allah agar dimudahkan urusan antum.
- Jelaskan kepada orang tua dengan baik, bahwasannya antum sudah sangat darurat sudah sangat ingin segera menikah.
- Jika antum khawatir terjatuh dari perbuatan zina, maka hukumnya sudah wajib, adapun jikaantum tidak khawatir terjatuh dari perbuatan zina maka hukumnya sunnah, karena hukum menikah tergantung kondisi seseorang, bisa Wajib, Mustahab (sunnah), Haram dan Makruh sebagaimana yang Masyhur dari kalangan mazhab Maliki ,Syafi’i dan Hambali. (lihat,shahih Fiqih sunnah III/75)
- Minta tolong kepada Keluarga dekat antum baik itu kakak, paman atau kakek dan yang lainnya untuk ngomong ke orang tua antum bahwasanya antum ingin segera menikah.
- Kalau orang tua belum izinkan untuk menikah, maka hendaknya antum bersabar, apalagi umur antum masih muda.
- Jauh tempat-tempat yang membuat fitnah.
- Melihat umur antum masih muda, perbanyak menuntut ilmu, datang ke majelis ilmu.
- Tetap berakhlaq yang baik terhadap orang tua denagn akhlak yang mulia.
- Hendaknya sebelum menikah antum bekerja, atau mencari sambilan kerja jika saat ini antum masih sekolah atau kuliah, untuk mempersiapkan bekal nikah, dan agar orang tua dan Camer (Calon Mertua) yakin dengan antum, bahwa antum siap menjadi seorang suami dan ayah bagi anak- anak antum nantinya.
- Yakinlah sesuatu yang kita kerjakan atau kita amalkan karena Allah ta’la, niscaya akan Allah mudahkan.
Allahu ‘alam
Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
0 Komentar