Diriwayatkan dari Makhul secara mursal, “Bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang buang air kecil di pintu-pintu masjid,” (Shahiihul Jaami’ wa Ziyaadatuhu [I/6813]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika kami sedang berada dalam masjid bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui, ia berdiri lalu buang air di dalam masjid. Para Sahabat Nabi ﷺ berseru, ‘Hei…! Hei…!’ Rasulullah ﷺ berkata, ‘Jangan putus buang airnya, biarkanlah hingga selesai.’ Mereka pun membiarkannya hingga ia selesai. Kemudian Rasulullah ﷺ memanggilnya dan berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya masjid ini tidak boleh digunakan untuk tempat buang air kecil atau buang kotoran. Masjid adalah tempat untuk dzikrullah ‘azza wa jalla, shalat dan membaca Al-Qur’an.’ Atau sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah ﷺ Lalu Rasulullah memerintahkan seseorang untuk membawa seember air dan menyiraminya dengan air tersebut,” (HR Bukhari [219] dan [221] dan Muslim (285).
Kandungan Bab:
Larangan buang air kecil di pintu masjid atau di dalam masjid, serta anjuran memelihara masjid dari ludah dan dahak serta kotoran, sebab masjid bukan tempat untuk membuang kotoran, namun masjid didirikan sebagai tempat ibadah, dzikrullah dan ilmu. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas sangat jelas menunjukkan haramnya buang air kecil di dalam masjid. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ tidak mengingkari tindakan para Sahabat, beliau tidak mengatakan kepada mereka, “Mengapa kalian melarang Arab Badui itu!?” Hanya saja Rasulullah ﷺ melarang tindakan mereka untuk sebuah maslahat, yaitu menghilangkan mafsadat yang lebih besar dengan memilih mafsadat yang lebih kecil dan lebih ringan. Karena bila dilarang saat Arab Badui itu sedang kencing, dikhawatirkan kencingnya akan semakin menjoroki masjid.
Wallaahu a’laam
Kajian Rutin Kitab Ensiklopedi Larangan Jilid 1
Ustadz Ali Nur Lc,
Kamis, 8 Muharram 1439 H / 28 September 2017
Masjid At-Taubah Jl. Prona Ringroad (Dekat Terminal Sempati Star), Medan
0 Komentar