Perlengkapan (Jihaz) Pengantin (Perabot Rumah Tangga) Kewajiban Siapa?
Jumhur Ulama diantaranya Abu Hanifah, Syafi’, Ahmad, Ibnu Hazm, dan ahli fikih lainnya berpendapat bahwa wanita tidak wajib membeli perlengkapan rumah tangga dengan uang maharnya, ataupun sebagiannya, maupun sumber lain, melainkan suamilah yang wajib melengkapi rumah dengan segala perkakas yang dibutuhkan sebagai tempat tinggal yang layak huni dalam batas-batas finansial ( kemampuan) suami.
Allahu ta’la berfirman :
أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجِدْكُمْ
“Tempatkanlah mereka ( para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (Qs.Talaq :6)
(Lihat Shahih Fiqih Sunnah III/177 ).
Allahu ‘alam.
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
Baca Juga: Apakah Semua Harta Suami Juga Harta Istri?
0 Komentar