Pertanyaan :
Apakah dibolehkan memberikan daging kurban kepada nonmuslim ?
Jawaban :
Dari pertanyaan diatas, ada dua pembahasan yang harus dijelaskan.
1. Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang -orang kafir.
2. Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim (kafir), lalu kafir yang mana yang boleh di berikan ?
Pembahasan Pertama, Sebelumnya harus kita pahami terlebih dahulu pembagian orang – orang kafir.
Para ulama telah membagi menjadi 4 golongan orang -orang kafir :
1. Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Dari al Mughirah bin syu’bah , ia menyatakan:
َأَمَرَنَا نَبِيُّنَا رَسُولُ رَبِّنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوا اللَّهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوا الْجِزْيَةَ
“Nabi utusan Rabb shallallahu ‘alaihi wasallam kami itu memerintahkan kami untuk memerangi kalian hinga kalian menyembah Allah saja atau kalian membayar jizyah.” (HR.Bukhari, no 2925 )
2. Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barang siapa yang membunuh mu’ahad (orang kafir yang terikat perjanjian) maka dia tidak akan mencium bau surga padahal sesungguhnya bau surga itu dapat dirasakan dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR.Bukhari,no 3166).
3. Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan
Allahu ta’la berfirman :
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(Qs.At-Taubah:6)
Dari Ummu Hani’ radhiallahu Anha’,dia berkata :
ُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيٌّ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانُ بْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah, anak ibuku (‘Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu) mengatakan dia telah membunuh seseorang yang telah kulindungi, yakni Fulan bin Hubairah”. Maka Rasulullahﷺ bersabda: ” Kami melindungi seseorang yang kau lindungi wahai Ummu Hani‘”. ( HR.Bukhari,no 3171)
4. Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir,sebagaimana disebutkan sejumlah dalil dari Al Qur’an dan sunnah yang di jelaskan oleh para ulama.
Pembahasan kedua : Apakah boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim( kafir), kafir yang manakah yang boleh di berikan ?
Syaikh Muhammad Shalih al Munjid,menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir,
الحمد لله ,لا حرج في إعطاء لحم الأضحية لغير المسلم ، وخاصةً إن كان من الأقارب أو الجيران أو الفقراء .
ويدل على ذلك قوله تعالى : ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.
Alhamdulillah, Tidak mengapa memberikan daging kurban kepada non muslim, terutama dari kerabat, tetangga atau orang fakir. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Ta’ala :
( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Qs. Al-Mumtahanah: 8)
وإعطاؤه لحم الأضحية من البر الذي أذن الله لنا به .
وعَنْ مُجَاهِدٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.
Pemberian daging kurban kepada mereka termasuk suatu kebaikan yang Allah telah mengizinkan kepada kita.
Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, “Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Kristen ? Apakah anda telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi ? Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943) وصححه الألباني.
“Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” HR. Tirmizi, (1943) dinyatakan shahih oleh Al-Albany.
قال ابن قدامة : ” وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ “. انتهى من “المغني” (9/450) .
Ibnu Qudamah mengatakan, “Diperbolehkan memberi makanan dari (daging kurban) kepada orang kafir. Karena ia adalah shodaqah sunnah. Maka diperbolehkan memberikan makanan kepada orang kafir Dzimmi (dalam perlindungan Negara Islam), tawanan sebagaimana shodaqah sunnah lainnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (9/450).
وفي فتاوى اللجنة الدائمة (11/424) : ” يجوز لنا أن نطعم الكافر المعاهد ، والأسير من لحم الأضحية ، ويجوز إعطاؤه منها لفقره ، أو قرابته ، أو جواره ، أو تأليف قلبه…؛ لعموم قوله تعالى: ( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) ، ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى
Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (11/424), “Kami diperbolehkan memberi makan kepada orang kafir mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam) dan tawanan dari daging kurban. Diperbolehkan memberi dari (daging kurban) karena kemiskinannya, kekerabatan, tetangga atau untuk melunakkan hatinya. Berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala :
( لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ) الممتحنة / 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.”( Qs. Al-Mumtahanah: 8)
ولأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنها أن تصل أمها بالمال وهي مشركة في وقت الهدنة ” . انتهى
Juga karena Nabi ﷺ memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.” Selesai
وقال الشيخ ابن باز رحمه الله : ” الكافر الذي ليس بيننا وبينه حرب ، كالمستأمن أو المعاهد : يعطى من الأضحية ، ومن الصدقة.” انتهى من “مجموع فتاوى ابن باز” (18/ 48) .
وينظر جواب السؤال (36376).
والله أعلم
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang kafir yang tidak ada antara kita dengan mereka peperangan seperti musta’min (dalam perlindungan) atau mu’ahid (dalam perjanjian dengan Negara Islam). Diberikan dari daging kurban dan dari shodaqah.” Selesai dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (18/48). Silahkan melihat jawaban soal no 36376.
Wallahu’alam .(https://islamqa.info/ar/180503)
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, menyatakan ketika ditanya tentang daging kurban diberikan kepada orang kafir ,
فإذا كان الكافر من أمةٍ لا يعتدون على المسلمين، ولا يقاتلونهم، ولا يخرجونهم من ديارهم، فلا بأس أن يهدى إليه من لحـم الأضحيـة أو غيرها، وإن كان بالعكس؛ فإن الله تعالى يقول: ﴿إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا﴾؛ أي عاونوا على إخراجكم ﴿أن تولوهم﴾ بأي ولايةٍ كانت.
Apabila orang kafir tidak memusuhi, memerangi tidak mengeluarkan kaum muslimin dari rumah-rumah mereka, maka tidak mengapa memberikan mereka daging kurban dan selainya, kalau sebaliknya maka tidak boleh memberikan daging kurban kepada mereka,karena Allah ta’la berfirman : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Qs.Al-Mumtaĥanah):8
( www.binothaimeen.net)
Kesimpulannya, sebagaimana penjelasan para ulama diatas bahwa kafir yang boleh di berikan daging kurban adalah selain kafir harby ( kafir yang memerangi kaum muslimin), dan dalam memberikannya hendaknya dalam rangka dakwah dan melunakkan hati mereka agar menerima kebenaran islam.
Allahu a’lam.
Di jawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA
0 Komentar