Ustadz berapakah batas Minimal Nominal Mahar?
Jawaban:
Mahar adalah kompensasi (ganti) dalam pernikahan atau semisalnya, dengan nominal yang di tentukan hakim atau keridhaan kedua belah pihak, dan disebut mahar, upah, atau faridhah(kewajiban) dan selainnya.
Dan pemberian mahar ada 4 bentuk:
1. setiap benda yang bisa dijadikan alat penukar.
2. Jasa
3. Pembebasan budak
4. Masuk Islam
Tidak ada batasan minimal nominal mahar, ini pendapat yang Rajih.
Mahar bisa berupa harta (uang) atau bisa dimiliki dengan uang ( jasa), selama kedua belah pihak sama-sama ridha,
ini pendapat madzhab syafi’i, Ahmad, ishaq, abu tsaurin, al’auza’i,al-Laits, ibnu al- Musayyab dan selain mereka, dan ibnu hazm membolehkan setiap apa yang boleh di paruh meskipun hanya sebiji gandum.
Pendapat diatas bahwa tidak ada batasan nominal mahar di perkuat dalil:
1. Keumumman firman Allah ta’la :
وَأُحِلّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوْا بٍأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ
“Di halalkan bagimu selain ( perempuan-perempuan)yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina.” (QS: An-Nisa:24)
2.Sabda Nabi ﷺ kepada seseorang pemuda yang ingin menikahi wanita yang mehibahkan dirinya.
Nabi ﷺ bersabda :
هل عندك من شيء؟ قال :لا، قال : اذهب فاطلب ولو خاتما من حديد …..
Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk di jadikan sebagai mahar,pent), dia menjawab : Tidak ada, kemudian nabi ﷺ seraya bersabda : “Pergilah dan carilah sesuatu walaupun cincin dari besi.” (HR.Bukhari 5030 dan Muslim 1425)
Hadits ini menunjukkan bahwa mahar sah setiap apa yang di sebut dengan harta.
Maka hendaknya dari pihak wanita mengajukan mahar yang ringan kepada lelaki yang akan meminangnya dan tidak memberatkannya.
Dalam satu hadist Nabi ﷺ bersabda:
أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة
“Sebaik-baik wanita yang berkah (dalam pernikahannya,pent) adalah yang paling ringan maharnya.” (HR.Ibnu Abi Syaibah (IV/189), Hakim (II/178), Al Baihaqi (V/235),dari Aisyah Radhiallahu anha, Lihat: Al -Irwa (1928))
Kesimpulan mengenai batas minimal nominal Mahar:
Pendapat yang Rajih ialah tidak ada batasan nominal Mahar dalam pernikahan, walaupun cicin dari besi yg harganya sangat murah sekalipun.
Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
Referensi:
1.Kitab Shahih Fiqih Sunnah ( jilid 3), Cet.Maktabah Tauqifiyah
2.As- Syarhu Al Mumti’ ( Jilid 6) cet,Daarul Ummah.
0 Komentar