السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz bolehkah seorang lelaki meminta informasi alamat kepada seorang akhwat melalui WA dengan tujuan ingin menikahinya.
Jawaban
Boleh jika serius menikahinya yaitu mendatanginya langsung ingin menazhor (melihat)nya, dan jika cocok, boleh langsung melamar nya, akan tetapi si wanita harus didampingi orang tuanya atau walinya, dan tetap menjaga pintu- Pintu Fitnah.
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Fathimah binti Qois radhiallahu ‘anha ia pernah berkata;
فَلَمَّا حَلَلْتُ ذَكَرْتُ لَهُ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ وَأَبَا جَهْمٍ خَطَبَانِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ انْكِحِي أُسَامَةَ فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ
Setelah masa iddahku selesai, kuberitahukan hal itu kepada beliau ﷺ bahwa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Al Jahm telah melamar ku, lantas Rasulullah ﷺ bersabda: “Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah meninggalkan tongkatnya dari lehernya (suka memukul -pent), sedangkan Mu’awiyah adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta, karena itu nikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Namun saya tidak menyukainya, beliau tetap bersabda: “Nikahlah dengan Usamah.” Lalu saya menikah dengan Usamah, Maka Allah memberikan limpahan kebaikan padanya (pernikahan kami,pent) hingga bahagia. (HR.Bukhari,no 1480)
Didalam hadist diatas menunjukkan bahwa ada dua orang pemuda yaitu mua’wiyah dan abu jahm mendatangi
Fatimah binti Qois, yang mana mereka berdua bertekad ingin melamar dan menikahi Fatimah binti Qois.
Dan lebih baik minta nomor hp orang tuanya yaitu ayah atau walinya, dan ungkapkan ke mereka bahwa anda ingin menikahi Putrinya.
Allahu ‘alam
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
Baca Juga: Apa Hukumnya Menikahi Calon Pasangan Yang Semarga?
0 Komentar