Pertanyaan Seputar Hukum Layanan BPJS kesehatan

Pertanyaan Seputar Hukum Layanan BPJS Kesehatan

1st Agustus 2018
Joko Abu Aliyah

Pertanyaan

Assalamualaikum, Ana ingin menanyakan perihal hukum BPJS, di salah Satu kajian ustadz Erwandi mengatakan denda BPJS Kesehatan yg membuat BPJS Haram, apakah setelah denda di hapus seperti yg Ada di link berikut https://m.liputan6.com/health/read/2830556/tanya-bpjs-kesehatan-berapa-denda-bila-nunggak-bpjs

Jawaban

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ومن والاه. أما بعد

BPJS Kesehatan adalah sebuah lembaga perwakilan bentukan pemerintah untuk mengelola dana yang ditarik dari masyarakat yang menjadi peserta dengan nominal yang disepakati dan untuk mengurangi/mengatasi dampak resiko kesehatan yang terjadi dari para peserta tersebut sesuai dengan ketentuan yang disepakati. BPJS Kesehatan telah memenuhi Akad Asuransi Syariah karena beberapa alasan berikut:

  • Akadnya adalah akad hibah yaitu setoran pembayaran sejumlah dana secara cuma-cuma tanpa komersial (menentukan kepastian kembali dana sekaligus keuntungannya). Akad ini bertujuan untuk saling tolong menolong meringankan beban biaya perobatan/ tanggungan kesehatan.
  • Pemerintah sebagai perwakilan yang mengelola dana ini tidak mengambil keuntungan dari dana yang dikumpulkan. Bahkan bersedia menutupi kekurangan dana yang terkumpul atas klaim yang ada.
  • Dana yang terkumpul beserta keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi peserta/anggota.

Atas dasar beberapa alasan inilah Maka dana ganti rugi atas tanggungan resiko kesehatan yang diberikan tidak menjadi Riba Jual-beli dan ghoror/ketidakjelasan dana yang tertanggung tidak berpengaruh pada akad hibah seperti ini. Demikian pula dugaan judi pada akad ini tidak terjadi karena murni akad ini akad hibah.

Dihapusnya denda keterlambatan bayar setoran tanpa membayar kelebihan/ tambahan dana kecuali beban biaya premi yang tertunggak secara kumulatif. Ini juga menjadi bukti bahwa BPJS Kesehatan terbebas dari Riba Hutang-Piutang.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat

Pertanyaan

Bismillah, bagaimana dengan ini?

Jika dalam waktu ≤ 45 hari sejak status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta tersebut menjalani rawat inap di rumah sakit, maka peserta tersebut wajib membayar denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan, dikali bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) atau maksimal Rp 30.000.000,-

Bukankah dendanya masih ada? Mungkin yg ini ada baiknya dihapuskan juga atau langsung disebutkan kalau kepesertaan baru akan aktif setelah 45 hari setelah iuran tertunggak dilunasi.

Tambahan atas jawaban ini

بسم الله

والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه وبعد

Berdasarkan keterangan dari info resmi ini, maka denda keterlambatan bayar tersebut diberlakukan dalam asuransi BPJS Kesehatan ini pada akad ke-2 yang merupakan akad baru yang sejatinya akad terpisah dari akad pertama, yaitu setelah peserta mengajukan pengaktifan kembali keanggotaannya yang sebelumnya dinon-aktifkan/dicabut karena menunggak bayar lebih dari 1 bulan sejak tanggal 10 jatuh temponya.
Jadi kesimpulannya:

Akad Riba (Tepatnya Riba Hutang-Piutang) itu terjadi dalam asuransi BPJS Kesehatan ini sesungguhnya ada pada akad ke-2 yang terpisah dari akad yang pertama, bukan pada akad yang pertama. Sehingga bila ada seseorang yang mendaftar menjadi peserta asuransi BPJS ini dengan mengambil dan menyepakati akad pertama saja maka sesungguhnya ia terlepas dari akad Riba.

Tentunya ini berbeda hukumnya bila adanya denda keterlambatan diberlakukan di akad pertama. Walaupun peserta berkomitmen untuk terus bayar tepat waktu sehingga ia tidak mendapatkan denda keterlambatan maka secara praktek ia tidak melakukan riba namun secara lisan/tulisan ia menyepakati akad riba. Maka ia tetap melakukan dosa pelanggaran larangan riba.

والله تعالى أعلم بالصواب وهو الموفِّق.

Bila ada info lain atau perkembangan terkait BPJS Kesehatan, mohon diberitahukan.

Ustadz Abu Aliyah Pembina Grup Whatsapp ❌ RIBA SUMUT ikhwan & akhwat