Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, Apakah harta suami dengan istri sama? Mohon penjelasannya, Jazakallahu khairan.
Jawaban:
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Tidak sama, harta suami adalah milik suami bukan milik istri, dan sebaliknya harta istri adalah milik istri bukan milik suami.
Harta Suami Adalah Milik Suami
Dalilnya firman Allah ta’la:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Qs.An Nisa: 34)
Ibnu katsir menyatakan dalam ayat di atas pada ayat:
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Qs.An Nisaa’:34).
Yaitu berupa mahar (Mas Kawin), nafkah dan biaya – biaya lainya yang diwajibkan oleh Allah ta’la atas mereka kaum laki- laki terhadap kaum wanita berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (Tafsir Al Qur’anul ‘Adzim 477, cetakan Daar Ibnu Hazm)
Dalam penjelasan ayat diatas sangat jelas bahwa harta suami adalah milik suami, bukan milik istri, karena Allah ta’la menyebutkan nafkah yang di berikan kepada istri adalah dari harta suami.
Harta Istri Adalah Milik Istri Bukan Milik Suami
Dari Abu sa’id al Khudri, dia berkata, bahwa zainab istrinya ibnu mas’ud berkata kepada Rasulullah ﷺ:
ْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
“Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi ﷺ bersabda: “Ibnu Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah dari pada mereka”. (HR.Bukhari 1462). [Shahih Fiqhus Sunnah 3/105]
Dalam hadist di atas sangat jelas bahwa harta istri adalah milik istri bukan milik suami, kalau sekiranya harta istri milik suami niscaya zainab tidak perlu memberikan shadaqahnya kepada suaminya yaitu abdullah bin mas’ud.
Harta Warisan
Kalau sekiranya harta suami adalah harta istri, maka tidak berlaku hukum waris, karena apabila seorang suami meninggal, secara otomatis harta suami langsung berpindah ke tangan istri, maka hal ini tidaklah benar. Harta suami adalah harta milik suami bukan milik istri.
Allahu ‘alam.
Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
0 Komentar