Assalamu’alaikum Ustadz…
Barokallohu fik.
Afwan, saya mau tanya Ustadz. Posisi saya di perusahaan tempat saya bekerja termasuk sebagai atasan. Suatu ketika bawahan saya mau hutang ke bank yang tentunya riba, sebagai kelengkapan administrasi ada lembaran yang harus ditanda tangani oleh atasan, guna mengetahui bahwa yang bersangkutan berhutang dengan sepengetahuan atasan. Hukumnya seperti apa Ustadz, jika saya membubuhkan tanda tangan tersebut?
Dari Hermanzah Kalimantan Selatan
Jawaban :
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Seseorang yang meminjam dana di bank yang melakukan praktek riba atau ada bunganya, maka perbuatan ini terlarang, karena ada kesepakatan dan akad atau syarat tertentu antara pihak peminjam dengan pihak yang meminjam untuk diberikan tambahan kepada pihak peminjam ketika dana tersebut akan dikembalikan, disinilah terjadi praktek ribawi yang di larang syariat, yang ini termasuk riba nasiah yaitu pembayaran lebih yang di syaratkan kepada pihak yang meminjam.
Allah ta’la berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs.al- Baqarah: 275 )
Dan Allah Ta’la juga berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs.Al-Baqarah: 278 )
Adapun Dalil-dalil dari hadist Nabi ﷺ.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu’min yang suci berbuat zina.” (HR.Bukhari ,no2766,Muslim ,no 89,Abu Daud no 2874)
Dan dari Jabir dia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” ( HR.Muslim,no 1598)
Kesimpulan :
Jika anda telah mengetahui dengan benar, bahwa bawahan anda meminta tanda tangan anda untuk meminjam uang di Bank yang disitu ada Transaksi Ribawinya maka jangan anda memberikan tanda tangan anda kepadanya.
Allah ta’la berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam perberbuatan dosa dan pelanggaran .Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Qs.Al-Mā’idah :2)
Solusinya:
Nasehati dia agar tidak bertransaksi ribawi, dan carilah pinjaman yang tidak ada akad transaksi ribawinya.
Allahu ‘alam.
Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.
0 Komentar