Apakah Menikah Harus Menunggu Kita Sudah Mapan?

Apakah Menikah Harus Menunggu Kita Sudah Mapan?

13th Oktober 2017
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Pertanyaan:

Ustadz, ana ingin menikah tapi belum punya kendaraan dan rumah, dan rasanya sangat kurang enak ketika sudah menikah masih tinggal di rumah orang tua.

Jawaban:

Menikah Tidak Harus Mapan Terlebih Dahulu

Menikah tidak harus  memiliki rumah megah terlebih dahulu, kendaraan mewah, dan pekerjaan yang mapan,dahulu  pada zaman nabi shalallahu a’laihi wa sallam  ada seseorang pemuda yang ingin menikah akan tetapi  ia tidak memiliki apa-apa.

Disebutkan dalam satu riwayat,dari Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu ia berkata;

جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي وَهَبْتُ مِنْ نَفْسِي فَقَامَتْ طَوِيلًا فَقَالَ رَجُلٌ زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ قَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا قَالَ مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي فَقَالَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِيَّاهُ جَلَسْتَ لَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا فَقَالَ مَا أَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَلَمْ يَجِدْ فَقَالَ أَمَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا فَقَالَ قَدْ زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata, “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku.” Wanita itu berdiri agak lama, lalu seorang laki-laki pun berkata, “Nikahkahkanlah aku dengannya, jika memang Anda tidak berhasrat padanya.” Beliau bertanya: “Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya?” laki-laki itu berkata, “Aku tidak punya apa-apa kecuali kainku ini.” Beliau bersabda: “Jika kamu memberikannya dan kamu duduk tak berkain. Carilah sesuatu.” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak mendapatkan sesuatu.” Beliau bersabda lagi: “Carilah, meskipun hanya berupa cincin besi.” Namun laki-laki itu ternyata tak mendapatkan sesuatu, akhirnya beliau bertanya: “Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur`an?” laki-laki itu menjawab, “Ya, yaitu surat ini dan ini.” Ia menyebutkannya. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu.” (HR.Bukhari, no 5135)

Carilah Kecukupan Dengan Menikah

Allah ta’la berfirman :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. ( Qs.An Nuur :32).

Pada Firman Allah ta’la:

{وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ}

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32).

Hal ini merupakan perintah untuk Menikah.

Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadits Nabi yang berbunyi:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ” 

Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia Menikah. Karena sesungguhnya Menikah itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya. (HR.Bukhari dan Muslim)

Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia pernah mengatakan, “Carilah kecukupan dari menikah, karena Allah ta’la telah berfirman: ‘Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya (An-Nur: 32).”

( Tafsir Ibnu Katsir 1331,Cet Daar Ibnu Hazm).

Allah akan menolong hambanya yang ingin menikah agar tidak terjatuh dalam perbuatan dosa

Dalam satu riwayat di sebutkan kan,

Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah bersabda:

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ : الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “. 

“Tiga golongan yang pasti Allah tolong; orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan) dan orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa.” (HR.Ahmad 9258,Tirmidzi 1655 dan Nasai’ 3120)

Pada kalimat,

والناكح الذي يريد العفاف ; أي العفة من الزنا

Orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa, yaitu terjaga dari perbuatan zina. (Tuhfatul Ahwazi bi Syarhi Jaami’ Tirmidzi)

Persiapkan Bekal Sebelum Menikah

Ketika anda ingin menikah maka  Hendaknya  anda mempersiapkan  bekal, yaitu bekal ilmu dan harta.

Dari sisi ilmu,hendaknya anda belajar yang berkaitan dengan Pernikahan yang sesuai syar’i,

Adapun dari sisi harta,  karena bagaimanapun saat sekarang ini menikah butuh modal, maka hendaknya ia mempersiapakannya,dengan bekerja keras, menabung dan lain sebagainya sesuai kemampuan anda, setelah itu tawakkal kepada Allah ta’la dan jangan lupa berdo’a kepada Allah ta’la agar segala urusan di mudahkan.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Ust.Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Penulis

Alumnus Al Madinah International University, Mediu Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com