Puasa 10 Muharram(asyura)

Bolehkan Hanya Puasa Di 10 Muharram (Asyura) Saja?

17th September 2018
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Pertanyaan :

Apakah boleh puasa ‘Asyuro saja tanpa puasa sebelumnya atau sesudahnya, karena sesungguhnya saya pernah membaca di salah satu Majalah Fatwa didalamnya membolehkan puasa ‘Asyuro saja, karena sesungguhnya hal itu makruh, Dimana orang-orang yahudi sekarang, sungguh mereka tidak puasa ‘Asyuro (10 muharram) lagi?

Jawaban :

Mengenai puasa ‘asyuro telah disebutkan di dalam hadist- hadist Rasulullah ﷺ,

Dari Abu Qatadah bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Shaum hari ‘Asyura’ saya berharap dari Allah dapat menghapuskan dosa-dosa pada tahun sebelumnya.” (HR.Tirmidzi 752; Abu Daud 2425,2426; Ibnu Majah 1738).

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Abbas radliallahu ‘anhuma berkata :

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Saat Rasulullah ﷺ berpuasa pada hari ‘Asyura`dan juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa; Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” Tahun depan itu pun tak kunjung tiba, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.(HR.Muslim,1134)

Berdasarkan pemaparan hadist diatas di anjurkan untuk puasa ‘Asyura pada tanggal 10 muharram dan puasa tasu’ah pada tgl 9 muharram, namun bagaimana kalau seorang ingin puasa ‘Asyuro saja, simak penjelasannya dibawah ini.

Pertanyaan di atas pernah di ajukan kepada Syaikh Muhammad shalih al Utsaimin

Pertanyaan :

هل يجوز صيام يوم عاشوراء وحده من غير أن يصام يوم قبله أو بعده، لأنني قرأت في إحدى المجلات فتوى مفادها أنه يجوز ذلك لأن الكراهة قد زالت أن حيث اليهود لا يصومونه الاۤن؟

Apakah boleh puasa ‘Asyuro saja tanpa puasa sebelumnya atau sesudahnya, karena sesungguhnya saya pernah membaca di salah satu Majalah Fatwa didalamnya membolehkan puasa ‘Asyuro saja, karena sesungguhnya dimana orang-orang yahudi sekarang mereka tidak puasa ‘Asyuro (10 muharram)?

Jawaban :

كراهة إفراد يوم عاشوراء بالصوم ليست أمراً متفقاً عليه بين أهل العلم، فإن منهم من يرى عدم كراهة إفراده، ولكن الأفضل أن يصام يوم قبله أو يوم بعده، والتاسع أفضل من الحادي عشر، أي من الأفضل أن يصوم يوماً قبله لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع”، يعني مع العاشر.، وقد ذكر بعض أهل العلم أن صيام عاشوراء له ثلاث حالات: الحال الأولى: أن يصوم يوماً قبله أو يوماً بعده. الحال الثانية: أن يفرده بالصوم. الحال الثالثة: أن يصوم يوماً قبله ويوماً بعده. وذكروا أن الأكمل أن يصوم يوماً قبله ويوماً بعده، ثم أن يصوم التاسع والعاشر، ثم أن يصوم العاشر والحادي عشر، ثم أن يفرده بالصوم. والذي يظهر أن إفراده بالصوم ليس بمكروه، لكن الأفضل أن يضم إليه يوماً قبله أو يوماً بعده.

Makruh Hukumnya hanya puasa ‘Asyuro (10 muharram) saja, akan tetapi perbuatan itu bukanlah perkara yg disepakati diantara para ulama, karena sebagian mereka memandang, perbuatan tersebut (puasa 10 muharram) saja tidak makruh, akan tetapi yang lebih utama adalah puasa sebelumnya atau sesudahnya, puasa tasu’ah (9 muharram) lebih afdhal dari 11 muharram, dan yg paling utama adalah puasa satu hari sebelumnya,sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع

“Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).” ( HR.Muslim,1134)

(Puasa tasu’ah) yaitu dibarengi setelah itu puasa ‘asyuro (10 Muharram)

Dan sesungguhnya disebutkan oleh sebagian para ulama bahwa puasa ‘asyuro ada 3 Keadaan (kondisi) :

  1. Kondisi pertama : Puasa sebelumya atau sesudahnya.
  2. Kondisi kedua : Puasa A’syuro saja (10 muharram).
  3. Kondisi ketiga : Puasa sebelumya dan sesudahnya.

Mereka menyebutkan bahwasanya yang paling sempurna adalah (puasa ‘Asyuro) di kerjakan puasa sebelumnya dan sesudahnya, kemudian puasa tasu’ah (9 muharram) dan puasa ‘Asyuro (10 muharram), kemudian puasa (10 muharram) dan puasa ‘Asyuro ( 11 muharram). Kemudian hanya puasa A’syuro saja (10 muharram ).

Dan yang tampak bahwa puasa ‘Asyuro saja (10 muharram ) hukumnya tidaklah makruh, akan tetapi yang utama diiringi puasa sebelumnya atau sesudahnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail, oleh Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin, Kitab shiyam) [ http://iswy.co/e3ldj]

Demikian pembahasan diatas semoga Allah ta’la memudahkan kita mengamalkannya.

Allahu ‘alam.

Dijawab oleh
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar

Penulis

Alumnus Al Madinah International University, Mediu Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com