Lapangan Ternak

Tempat Kerja Mewajibkan Karyawannya Berkurban

31st Agustus 2017
Abu Yusuf Dzulfadhli Munawar, Lc

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Perusahaan tempat saya bekerja mewajibkan setiap karyawanya untuk mengumpulkan uang, dengan maksud untuk berqurban, dan hewan yg di qurbankan kambing, sementara atasan saya non muslim, nahh bagaimana tanggapan mengenai ini, setau saya jika kita berqurban kita harus datang sebagai saksi, tapi dari pihak perusahaan hanya meminta uang dari setiap karyawan dan memberi tau jumlah uang yg terkumpul dan hewan yg ingin di beli. terima kasih.

Jawaban :

Berkurban hendaknya harus sesuai contoh dari Nabi ﷺ,

Dahulu nabi berkurban dengan para sahabat berserikat (patungan) untuk kurban sapi untuk 7 orang dan unta dan untuk 7 orang dalam riwayat lain untuk 10 orang.

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu ia berkata;

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ  di tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami bersekutu tujuh orang.” (HR.Muslim,no 1318).

Dalam riwayat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu juga ia berkata;

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami naik haji bersama Rasulullah ﷺ , lalu kami menyembelih seekor unta dari tujuh orang yang bersekutu, dan seekor sapi juga hasil dari dari tujuh orang yang bersekutu.” (HR.Muslim,no1318).

Dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu ia berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيرِ عَشَرَةً

“Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam perjalanan, lalu tibalah hari Idul Adha. Kami lalu berserikat berkurban seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang.”( HR.Tirmidzi,no 1501,Nasai 7/222,Ibnu Majah 3131).

Adapun Kambing untuk 1 orang sebagaimana dalam satu riwayat

Dari Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al Anshari”,

كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ ?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga).”( HR.Tirmizdi,no1505)

Dan dari Anas radhiallahu dia berkata;

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.”( HR.Bukhari,no 5558)

Pada hadist-hadist diatas ,dijelaskan bahwa kurban sapi untuk 7 orang, unta untuk 7 atau 10 orang , adapun kambing untuk 1 orang.

Adapun pertanyaan di atas perusahaan menyembelih 1 ekor kambing, ini bukanlah penyembelihan kurban sesuai syariat, karena dana yang dikumpulkan didapatkan dari banyak orang, dan tidak ditentukan orangnya atau shohibul Qurbannya, jadi penyembelihan tersebut adalah sesembelihan biasa, bukan sesembelihan kurban.

Adapun kalau pimpinan perusahaan non muslim dia menyembelih untuk jin atau di pesembahkan untuk leluhurnya, maka ini sesembelihan yang syirik, dagingnya tidak boleh dimakan.

Adapun sesembelihan yang dananya dikoordinir pimpinan nonmuslim tersebut untuk di berikan karyawannya yang muslim,padahal ini sebenarnya dari harta mereka juga,dan yang menyembelih adalah sesorang muslim ,maka sembelihan itu boleh di makan, (penyembelihan yang dagingnya hanya untuk dimakan) maka hukumnya mubah, dan itu sesembelihan biasa bukan sesembelihan kurban.

Allahu ‘alam

Dijawab oleh
Ustadz Abu Yusuf Dzulfadhli M,BA.

Penulis

Alumnus Al Madinah International University, Mediu Dewan Pembina Website www.sesuaisunnah.com