natal

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

22nd Desember 2018
Riffi Hamdani

Ditanya Syaik al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah apa hukum mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Christmas (Natal) ?

Dan bagaimana kita menjawabnya apabila dia memberi selamat dengannya ?

Dan apakah boleh pergi ke tempat-tempat perayaan yang ditegakkan untuk acara ini ?

Maka beliau menjawab:

Ucapan selamat kepada orang kafir dengan perayaan Natal atau lainnya dari perayaan-perayaan agama mereka adalah haram menurut kesepakatan (ulama), sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya (hukum-hukum ahli dzimmah), beliau berkata : “Adapun ucapan selamat pada acara-acara khusus orang kafir adalah haram dengan kesepakatan (ulama), seperti memberi selamat mereka pada hari-hari raya mereka dan puasa mereka, kemudian mengatakan: hari raya yang diberkati untuk atas kalian, atau: senang dengan perayaan ini dan sebagainya, maka ini apabila orang yang mengatakannya selamat dari kekafiran maka ini adalah dari (perbuatan) yang diharamkan, dan dia sederajat dengan memberi selamat terhadap sujudnya kepada salib, bahkan itu adalah sebesar-besar dosa di sisi Allah, dan sangat dibenci daripada ucapan selamat minum khamr dan membunuh jiwa dan lain sebagainya.

Dan kebanyakan orang yang tidak mempunyai ilmu agama jatuh pada permasalahan itu, dan dia tidak tahu keburukan yang telah dia perbuat, maka barangsiapa yang memberi selamat seorang terhadap kemaksiatan, kebid’ahan atau kekufuran maka dia telah menentang kemarahan Allah dan kemurkaan-Nya.” Selesai perkataan beliau rahimahullah.

Ucapan selamat kepada orang kafir terhadap hari-hari raya agama mereka adalah haram dan semisal ini yang disebutkan Ibnul Qayyim, karena didalamnya terdapat pengakuan bagi apa yang mereka diatasnya dari syiar-syiar kekafiran, dan ridha terhadap mereka, walaupun dia tidak ridha dengan kekufuran ini pada dirinya, akan tetapi haram bagi muslim untuk ridha dengan syiar-syiar kekufuran atau memberi selamat terhadapnya, karena Allah Ta’aala berfirman: “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu

Dan Allah berfirman : “Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Dan ucapan selamat kepada mereka terhadap (hari raya)nya adalah haram baik mereka berserikat pada seseorang dalam pekerjaan atau tidak.

Dan apabila mereka memberi selamat kepada kita dengan perayaan mereka maka kita tidak membalasnya, karena itu bukan perayaan kita, dan juga karena itu adalah perayaan yang tidak diridhai Allah, sebab itu bisa jadi kebid’ahan dalam agama mereka, dan bisa jadi disyariatkan akan tetapi dihapus dengan agama islam yang diutus dengannya Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, kelada seluruh makhluk, dan Allah befirman : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”

Dan jawaban seorang muslim terhadap panggilan mereka pada perayaan ini haram, karena ini lebih besar daripada ucapan selamat karena disana ada keikutsertaan dengan mereka di dalamnya begitu juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang kafir dengan melakukan perayaan-perayaan pada acara ini, atau bertukar hadiah, atau membagikan permen, memasakkan makanan, atau libur bekerja atau sebagainya, seperti sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam : “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya (Menempuh jalan yang lurus dan menyelisihi penduduk neraka) : “Menyerupai mereka dalam sebagian perayaan mereka akan membuat hati mereka senang dengan apa yang mereka yakini dari kebatilan, dan barangkali menjadikan mereka tamak dalam mengambil kesempatan dan merendahkan orang-orang lemah“. Selesai perkataannya rahimahullah.

Dan barangsiapa yang melakukan salah satu dari hal tersebut maka dia berdosa, baik dia mengerjakannya untuk basa-basi, suka, malu, atau sebab-sebab lainnya, karena itu termasuk menjilat pada agama Allah, dan merupakan sebab kuatnya diri orang kafir dan berbangga-bangganya mereka dengan agama mereka.